Menag: Bahayakan Negara, Kami Optimis MK Tak Akan Kabulkan Gugatan Pemohon

Jakarta(Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali menegaskan bahwa jika gugatan uji materiil terhadap UU no 1/PNPS/1965 dikabulkan oleh MK, maka itu akan membahayakan negara. ``Jelas jika itu dikabulkan, akan membahayakan negara. Karenanya kami yakin Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan gugatan tersebut,`` tegas Menag usai membuka Seminar bertajuk `Evaluasi Penyelenggaraan Haji dalam perspektif Media Massa di Jakarta, Jumat (12/2).

Lebih lanjut ditegaskan Menag, dari dua kali sidang gugatan di MK, setidaknya dari pihak terkait, saksi dan ahli yang diminta keterangannya oleh MK, 90 persen tidak menghendaki UU tersebut dicabut. Menurutnya, yang 10 persen itupun tentunya dari pihak pemohon.

Ditambahkan Menag, jika sampai gugatan tersebut dikabulkan, tentunya itu akan berakibat menyulut konflik sosial di masyarakat. ``Ini sangat berbahaya dan akan berdampak luar biasa. UU itu sudah mencerminkan kekebasan beragama yang terukur. Karena tentunya tidak ada kebebasan mutlak atau absolut,`` papar Menag.

Ditambahkan Menag bahwa kebebasan beragama dan toleransi beragama telah berjalan baik dan sangat baik hingga saat ini. ``Ada aturan UU tersebut itu saja masih terjadi penodaan dan penistaan agama. Nah, bagaimana jika kemudian UU itu dicabut. Tidak ada lagi aturan yang mampu melindungi terhadap penodaan dan penistaan agama.

Masing-masing memiliki hukum sendiri dan pada akhirnya akan terjadi
konflik yang luar biasa dan membahayakan negara,`` tegas Menag.(rep/osa/ts)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.