BAYI TABUNG


Pada tanggal 25 Juli 2008, Louise Brown merayakan ulang tahunnya yang ke-30. Louise adalah manusia pertama yang lahir dari hasil eksperimen bayi tabung. Semenjak saat itu, puluhan ribu bayi tabung sudah lahir ke dunia. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa klinik dan rumah sakit yang menawarkan program bayi tabung. Setiap tahun, belasan bayi tabung dihasilkan dari tempat-tempat itu.
Apa sebenarnya bayi tabung?
Bayi tabung (test tube baby/in vitro fertilization) adalah bayi yang dihasilkan melalui proses pembuahan sel telur oleh sperma di dalam tabung laboratorium (atau cawan petri). Sel telur yang matang diambil dari indung telur (ovarium) ibu sesaat sebelum ovulasi melalui alat khusus yang dimasukkan lewat vagina. Dengan kemajuan teknologi, proses pengambilan ini tidak memerlukan operasi dan dapat dipantau secara cermat lewat gambar ultrasonografi. Sel telur yang sudah diambil lalu ditaruh dalam tabung untuk “dikawinkan” dengan sperma.
Hasil persilangan kemudian akan disimpan dalam satu tempat persemaian yang bersuasana mirip tuba falopii, lingkungan alamiah untuk calon embrio. Dalam 2-3 hari, sel-sel calon embrio akan berkembang melalui proses penggandaan, lalu dipindahkan kembali ke rahim ibu agar tumbuh secara normal menjadi bayi. Proses selanjutnya seperti kehamilan biasa.
Untuk meningkatkan peluang kesuksesan proses bayi tabung, sebelum pengambilan sel telur si calon ibu akan dirangsang kesuburannya melalui injeksi hormon dan stimulasi lainnya. Tujuannya agar sel telur yang dihasilkan adalah yang berkualitas terbaik dan lebih dari satu. (Dalam keadaan normal, wanita hanya menghasilkan satu sel telur untuk periode ovulasi).Pada saat yang sama, pria calon ayah juga menjalani program untuk meningkatkan kualitas spermanya. Sperma segar yang diambil dari calon ayah masih akan diseleksi untuk diambil yang terbaik.
Siklus proses bayi tabung bisa dilakukan berkali-kali sampai berhasil. Sel telur ekstra dan sperma berkualitas yang telah diambil dapat dibekukan untuk cadangan bila percobaan pertama gagal. Tingkat keberhasilan bayi tabung bisa lebih dari 50% dalam beberapa siklus percobaan. Faktor utama yang menentukan keberhasilan adalah usia calon ibu dan ayah. Peluang keberhasilan mengecil bila usia keduanya sudah di atas 40 tahun.
Kapan diperlukan bayi tabung?
Bayi tabung cocok bagi pasangan yang tidak dapat memiliki anak karena:
• Gangguan ovulasi
• Kerusakan saluran tuba falopii
• Kualitas sperma yang kurang baik
• Endometriosis
• Sebab-sebab lain yang tidak dapat diketahui (sekitar 15-20% pasangan tidak dapat memiliki anak tanpa diketahui sebabnya).
Aspek Agama
Dari sudut pandang agama, bayi tabung diperbolehkan bila sperma yang dipakai adalah dari suami yang sah dan calon embrio dikembalikan ke rahim ibu tempat sel telur berasal. Penanaman calon embrio ke rahim wanita lain (surrogate mother), tidak dibenarkan agama karena berbagai alasan.
Berikut adalah petikan fatwa MUI mengenai hal tersebut:
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
MEMUTUSKAN
Memfatwakan :
1. Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidahkaidah agama.
2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah ( ), sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari’ah ( ), sebab hal ini akan menimbulkan masala~ yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah ( ), yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Jakarta, 13 Juni 1979
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
ttd. Ttd.
Ketua Komisi Fatwa,
ttd.
(sumber: www.mui.or.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.