Gaji Guru PNS Tambah Rp 250 Ribu per Bulan

Dirapel Mulai Januari 2009

JAKARTA - Ada kabar gembira bagi guru PNS di tanah air. Pemerintah telah menetapkan tambahan penghasilan Rp 250 ribu per bulan dengan pembayaran dirapel mulai 1 Januari 2009. Kebijakan tersebut ditujukan kepada guru PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Saat ini masih ada sekitar 2,1 juta guru di Depdiknas dan 400 ribu guru di Departemen Agama yang belum mendapat tunjangan profesi.

"Sebagai penghargaan pemerintah terhadap profesi guru, tadi pagi (kemarin) saya menandatangani Perpres No 52/2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam puncak peringatan Hari Guru kemarin (1/12). Peringatan itu dihadiri ribuan guru yang memadati Lapangan Tenis Indoor Gelora Bung Karno, Jakarta. Selain Mendiknas M. Nuh, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II tampak hadir.

Presiden mengatakan, dengan perpres itu, penghasilan guru minimal Rp 2 juta per bulan bisa dicapai. Menurut SBY, untuk mengembangkan profesionalisme guru, pemerintah secara tajam telah meningkatkan ketersediaan anggaran. Anggaran pendidikan 2009 telah dialokasikan antara lain untuk mengangkat martabat, meningkatkan kompetensi, profesi, serta perlindungan terhadap guru dan dosen. "Anggaran yang besar itu dialokasikan juga untuk mengurangi kesenjangan, ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademis, dan kompetensi," kata presiden.

Pada 2009, lanjut SBY, pemerintah telah meningkatkan sasaran pemberian subsidi tunjangan profesi kepada 478 ribu guru bukan PNS. Pemerintah juga telah memberikan bantuan kesejahteraan kepada lebih dari 30 ribu guru yang bertugas di daerah terpencil," ujarnya.

Sesuai undang-undang, kualifikasi guru harus setara S-1 atau D-4. Kata SBY, pemerintah telah berupaya memberikan beasiswa kepada guru untuk meraih jenjang kualifikasi yang ditentukan. "Dalam kurun waktu tidak lama, guru-guru kita semua memenuhi sertifikasi pendidik sesuai peraturan UU," ujar SBY. Presiden berpesan kepada Mendiknas agar mempercepat upaya peningkatan kualifikasi guru melalui pengakuan atas pengalaman kerja dan hasil belajar, bagi guru yang akan melanjutkan studi ke jenjang S-1.

Sejak guru dicanangkan sebagai profesi pada 14 Desember 2004, kata SBY, pengembangan profesionalisme guru telah berjalan makin baik. "Dengan perhatian pemerintah untuk memajukan pendidikan, saya ingin berpesan kepada guru dan dosen agar terus bekerja keras, berpikir cerdas, dan senantiasa meningkatkan pembinaan profesinya," ujar SBY.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.