Pemerintah Harus Perbaiki Sistem Pendidikan Nasional Sebelum Kembali Gelar Unas

Pemerintah Harus Perbaiki Sistem Pendidikan Nasional Sebelum Kembali Gelar Unas
JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) meluruskan kesimpangsiuran penafsiran tentang isi putusan ujian nasional (unas). Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi tidak melarang pelaksanaan unas. Majelis hakim hanya memutuskan bahwa pemerintah harus memperbaiki sistem pendidikan nasional sebelum kembali menggelar unas.

"Kalau Depdiknas dan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) mau menggelar ujian nasional lagi tahun depan, peradilan tidak akan melarang," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas MA Nurhadi dalam keterangannya di gedung MA, Jakarta, kemarin (1/12).

Dalam petitum gugatan yang diajukan 58 warga negara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kata Nurhadi, seluruh penggugat tidak meminta unas dihentikan, ditiadakan, atau dilarang. Penggugat hanya meminta majelis hakim menyatakan pemerintah lalai serta meminta perbaikan sistem pendidikan sebelum menggelar unas.

"Tidak ada permintaan agar peradilan melarang pelaksanaan unas. Kalau majelis hakim kasasi mengeluarkan putusan melarang unas, itu berarti ultra petita (tindakan hakim yang memutus melebihi apa yang diminta oleh penggugat atau pemohon)," terangnya.

Menurut Nurhadi, dengan vonis kasasi ditolak murni tanpa perbaikan, majelis hakim kasasi menganggap majelis hakim tingkat pertama (judex factie) yang mengadili perkara itu sudah tepat dalam mengambil pertimbangan hukum serta tidak salah dalam menerapkan hukum.

Salah satu pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim adalah ujian nasional pada tahun ajaran 2005/2006 yang digugat tersebut menyebabkan jatuhnya korban peserta didik. Karena itu, majelis memerintahkan pemerintah sebagai tergugat memperbaiki sistem pendidikan nasional sebelum menggelar unas lagi.

Berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, kata Nurhadi, pemerintah mengajukan banding dengan bukti baru berupa perbaikan sistem pendidikan nasional yang telah dilakukan pemerintah. Dalam eksepsinya, pemerintah menyatakan perbaikan itu, antara lain, bantuan operasional sekolah (BOS) untuk peningkatan sarana-prasarana sekolah dan program sertifikasi tenaga pendidik untuk peningkatan kualitas guru.

Untuk pelaksanaan unas, kata Nurhadi, majelis hakim kasasi menganggap pemerintah telah memperbaiki sistemnya. Itu terungkap dengan penyelenggaraan ujian ulangan bagi peserta yang tidak lulus unas. Pada tahun ajaran 2005/2006, pemerintah tidak menyelenggarakan ujian ulangan, tapi membuka peluang peserta didik yang tidak lulus unas memperoleh sertifikat kelulusan dari ujian persamaan.

"Itu artinya pemerintah sudah memperbaiki sistem pendidikan nasional. Soal peningkatan kualitas guru dan kelengkapan sarana-prasarana sesuai putusan judex factie, bukan pengadilan yang menentukan parameternya. Pemerintah sendiri yang menentukannya," paparnya.

Dengan terbitnya putusan majelis hakim tersebut, keputusan majelis hakim sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Bila masih ada penafsiran yang bermacam-macam terhadap putusan majelis, MA mempersilakan para pihak melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). ''Atau silakan mengajukan upaya hukum lain," ucapnya. (noe/kit/sof/agm)
dikutip dari jawa pos 02 Des 2009

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.